Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selat Hormus Ditutup Iran, Kapal Pertamina Pengangkut Minyak Mentah Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

BNN Ungkap Peredaran Sabu 15 Kg dan 10.000 Ekstasi, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 September 2024 - 13:18:00 WIB
BNN Ungkap Peredaran Sabu 15 Kg dan 10.000 Ekstasi, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati
Tiga tersangka kasus narkoba terancam hukuman mati (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kg dan 10.000 butir ekstasi. BNN juga menangkap tiga pengedar barang haram tersebut yakni AI, LAH dan FA. 

Awalnya, BNN menangkap pria berinsial AI ketika melintas di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Langkat, Sumatera Utara.

AI kedapatan membawa 15 kilogram sabu yang dikemas ke dalam 15 bungkus teh China dan disimpan di dalam karung pupuk. AI mengaku mengambil sabu itu dari lorong tepi jalan Prof A Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.

"Pada hari yang sama, Tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti, Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah LAH, BNN menemukan lagi dua bungkus kemasan teh China yang didalamnya terdapat 10.345 butir ekstasi. Bungkusan ekstasi tersebut disimpan LAH di dalam sebuah karung yang disembunyikan di mesin cuci.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka LAH memberikan keterangan ekstasi yang dia simpan di rumahnya dipesan oleh seseorang berinisial FA. Tim BNN pun berhasil mengamankan FA di sebuah ruko yang berada di Dusun Rukun, Kelurahan Blang, Kecamatan Langsa, Kota, Aceh," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Salah satu tersangka yakni LAH ternyata pernah divonis sembilan tahun penjara terkait narkoba.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut