BNN Ungkap Temuan Narkotika Jenis Baru dari Luar Negeri, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis baru berbentuk liquid untuk diedarkan kepada pengguna Vape hingga Pods. Dalam kasus itu, empat tersangka berhasil ditangkap petugas.
"BNN mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba melalui paket pengiriman. Kasus pertama yaitu penyelundupan ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dan satu buah vape pods yang dikirim dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, dalam kasus pertama, petugas BNN bersama Bea dan Cukai melakukan controlled delivery dan berhasil menyita barang bukti tersebut pada 9 Agustus 2025 serta menangkap dua orang tersangka berinisial RSR dan M.
Selanjutnya, pada kasus kedua, BNN mengungkap paket kiriman berisi narkoba jenis ketamin bubuk yang berasal dari Perancis dengan tujuan Bogor, Jawa Barat.
"Bekerja sama dengan Bea dan Cukai, Kantor Pos Pasar Baru, dan BPOM, BNN menyitapaket berisi +3 kg zat adiktif berupa ketamin tersebut. Dalam pengungkapan ini BNN menangkap dua orang tersangka berinisial JA dan XZ pada tanggal 19 Agustus 2025," ucapnya.
Dia menerangkan, setelah diperiksa di laboratorium dan dipastikan bahwa peket tersebut berisi narkoba jenis ketamin. Barang bukti berupa +3 kg ketamin dan 1.860 catridge rokok elektrik yang diamankan dari wilayah Bogor tersebut kemudian diserahkan kepada BPOM.
"Bahan liquid dan 1.860 cartridge yang berisi cairan etomidate itu akan diedarkan dalam bentuk liquid vape atau rokok elektrik. Penemuan beberapa kasus tersebut menunjukkan bahwa perkembangan zat-zat psikoaktif baru yang memiliki efek seperti narkotika semakin cepat dan mulai masif beredar di Indonesia," ucapnya.
Marthinus menyebut, pengaturan terkait zat-zat psikoaktif baru menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat-zat psikoaktif baru yang saat ini banyak digunakan dalam campuran liquid vape atau rokok elektrik.
Editor: Aditya Pratama