Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, 20 Rumah hingga 3 Gereja Rusak
Advertisement . Scroll to see content

BNPB Buka Suara usai Heboh Logo di Pesawat Sitaan Kejagung dalam Kasus Korupsi MBG

Selasa, 06 Oktober 2026 - 07:06:00 WIB
BNPB Buka Suara usai Heboh Logo di Pesawat Sitaan Kejagung dalam Kasus Korupsi MBG
Heboh pesawat dengan stiker BNPB disita Kejagung dalam kasus korupsi MBG. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto buka suara terkait stikerlogo pada pesawat yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menjelaskan pihaknya tak pernah menyewa pesawat tersebut dalam tiga tahun terakhir.

“Terkait foto pesawat tersebut tertempel stiker logo dan tulisan BNPB, dapat kami jelaskan, pesawat tersebut dengan Reg PK-YNB berdasarkan data pesawat yang BNPB sewa untuk misi OMC dan patroli udara karhutla tidak pernah disewa oleh BNPB, dalam 3 tahun terakhir ini,” kata Suharyanto dikutip Selasa (6/10/2026).

Dia menjelaskan, setiap pesawat yang disewa BNPB untuk operasi udara dan operasi modifikasi cuaca (OMC) dalam periode tertentu akan diberi label identitas misi BNPB. Label tersebut wajib dilepas setelah masa kontrak berakhir.

“Saat ini tidak ada kontrak BNPB dengan operator yang mengoperasikan pesawat sesuai dalam foto tersebut,” ujarnya.

Suharyanto juga menegaskan BNPB tidak mengetahui keterkaitan pesawat tersebut dengan pihak yang kini tersangkut perkara hukum di Badan Gizi Nasional (BGN).

“BNPB juga  tidak tau bahwa pesawat tersebut terkait dengan pihak yang saat ini bermasalah dengan kasus hukum di BGN,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026. Tiga di antaranya merupakan tersangka baru.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menyita sejumlah aset, termasuk satu unit pesawat dan satu unit helikopter.

“Penyidik melakukan penelusuran aset hingga akhirnya melakukan penggeledahan dan penyitaan. Di antaranya, kurang lebih 5 unit handphone, 89 dokumen, dan uang Rp24,970 miliar, lalu benda atau aset 1 unit pesawat Textron Aviation, 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit kendaraan BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM500 tahun 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Dia menambahkan, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli dalam perkara tersebut. Selain itu, proses penyitaan aset juga terus dilakukan.

Adapun lima tersangka dalam kasus tersebut salah satunya adalah Kolonel BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia ditahan sejak Agustus 2026 hingga saat ini di Pomdam Jaya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut