BNPT Nyatakan 19 Objek Vital Strategis Terapkan Standar Pengamanan Tindak Terorisme
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan 19 objek vital strategis telah menerapkan standar pengamanan dari tindak terorisme. BNPT menyerahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan Berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020.
BNPT mengapresiasi pengelola objek vital strategis berpartisipasi aktif mencegah tindak pidana terorisme.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pengelola objek vital yang strategis yang menerima sertifikat,” kata Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen Roedy Widodo dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Mayjen Roedy menjelaskan, BNPT telah melakukan sosialisasi, asesmen, audit penerapan sistem pengamanan dan identifikasi potensi atau dampak tindak pidana terorisme terhadap 19 pengelola objek vital tersebut.
Roedy melihat, objek vital strategis kerap menjadi salah satu target serangan terorisme. Pasalnya objek vital memiliki dampak yang luas terhadap hajat hidup orang banyak, stabilitas politik, ekonomi dan ketahanan negara.
“Bila kita cermati, tren serangan terorisme pada level global dan regional tidak hanya menargetkan manusia atau fasilitas publik, namun juga menjadikan objek vital yang strategis sebagai salah satu target serangan. Hal ini dikarenakan objek vital yang strategis memiliki dampak yang luas terhadap hajat hidup orang banyak, stabilitas politik, ekonomi, dan ketahanan negara,“ ujarnya.
Selain aspek fisik pengamanan, BNPT juga melakukan asasmen terhadap sumber daya manusia objek vital strategis tersebut.
"Selain sistem keamanannya, pengelola dan petugas yang memiliki tugas penting standar keamanan juga dilakukan asesmen," kata Roedy.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Adityawarman mendukung asesmen yang dilakukan BNPT. Menurutnya, kerja sama pencegahan terorisme perlu terus ditingkatkan dengan upaya-upaya kolaboratif.
"Nanti ke depannya adalah bagaimana kita me-maintain level risiko ini terus berkesinambungan dan semakin kecil ke depannya terutama risiko dari terorisme, radikalisme, yang sangat membahayakan apabila terjadi di obvitnas, termasuk kilang sebagai salah satu objek vital nasional dan strategis" ujarnya.
Berikut daftar 19 objek vital tersebut: PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pelindo Regional Makassar, PT Angkasa Pura I – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, PT Angkasa Pura II – Bandar Udara Internasional Radin Inten II, Proyek Strategis Nasional Grass Root Refinery Tuban, PT PLN Indonesia Power PLTU Labuhan Angin PGU, PT PLN Indonesia Power PLTU Jawa Tengah Adipala OMU
PT Angkasa Pura II – Bandar Udara Tjilik Riwut, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Gapura Surya Nusantara, PT PLN Indonesia Power Grati PGU, PT Angkasa Pura I – Bandar Udara Internasional Yogyakarta, PT Kilang Pertamina Refinery Unit IV Cilacap, PT Kilang Pertamina Refinery Unit V Balikpapan, PT Kilang Pertamina Refinery Unit III Plaju, PT Kilang Pertamina Refinery Unit II Dumai, PT Kilang Pertamina Refinery Unit VI Balongan dan PT Kilang Pertamina Refinery Unit VII Kasim.
Editor: Reza Fajri