BNPT Ungkap 5 WNI Dihukum AS karena Terlibat ISIS
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan 5 Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat sanksi dari Amerika Serikat (AS) karena terorisme. Mereka diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS.
Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid menjelaskan, dari kelima orang tersebut saat ini ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah keluar penjara.
"BNPT sudah mengetahui tentang profil 5 WNI tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF (Foreign Terorist Fighter) ISIS. Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).
Dengan adanya informasi ini, BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.
BNPT menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam mekanisme DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme).
"Langkah BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan dalam kasus FTF, BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh Kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenkopolhukam," kata Ahmad.
Editor: Reza Fajri