Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi asal Inggris Segera Dipulangkan, Termasuk Lindsay Sandiford yang Divonis Mati
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada? Ini Penjelasannya Menurut UU

Rabu, 04 September 2024 - 04:01:00 WIB
Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada? Ini Penjelasannya Menurut UU
Ilustrasi tersangka korupsi (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bolehkah tersangka korupsi maju pilkada? Untuk menjawab pertanyaan ini, undang-undang harus menjadi rujukan utama karena Indonesia adalah negara hukum.

UU yang penting untuk dilihat adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU atau dikenal dengan UU Pilkada.

Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada?

Berdasarkan Pasal 7 UU, orang berstatus terpidana tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, mantan terpidana termasuk napi korupsi masih boleh maju selama tidak dicabut hak politiknya dan juga harus mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana.

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis Pasal 7 huruf g.

"Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 7 huruf h.

Aturan ini merupakan hasil dari uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 lalu. MK mempertegas aturan larangan napi atau mantan napi termasuk koruptor maju pilkada.

Dalam regulasi sebelum uji materi tersebut, tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi calon kepala daerah. Peraturan sebelumnya hanya mengimbau partai politik untuk memprioritaskan calon selain mantan narapidana korupsi.

Putusan MK ketika itu disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada.

“Ini adalah keputusan penting dan progresif,” ujar Donal Fariz, Koordinator Divisi Advokasi Korupsi Politik ICW, dikutip dari laman resmi ICW.

Dapat disimpulkan, UU Pilkada melarang tegas napi atau mantan napi koruptor maju pilkada. Mantan napi hanya bisa maju sepanjang hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Lalu bagaimana jika status calon kepala daerah itu adalah tersangka? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tersangka adalah orang yang diduga atau dicurigai atau telah disangka melakukan tindak pidana. Definisi tersangka berbeda dengan terpidana yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, tidak ada aturan eksplisit yang menggugurkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Tersangka masih bisa mengikuti pemilihan umum sepanjang belum mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut