Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu
Advertisement . Scroll to see content

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41:00 WIB
Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah
Peneliti Bonatua Silalahi melaporkan KPU serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal tersebut mensyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau yang sederajat.

"UTS Insearch tidak masuk ke dalam salah satu dari empat kategori tersebut, dan programnya juga bukan termasuk kelompok sekolah yang diakui setara SMA oleh Peraturan Pemerintah," katanya.

Atas dasar penafsiran hukum tersebut, Bonatua menilai KPU seharusnya sejak awal tidak meluluskan atau menolak berkas pendaftaran calon tanpa perlu memproses verifikasi dokumen tambahan.

"Kalau Pasal 169 huruf r saja sudah tidak terpenuhi, KPU tidak perlu melangkah ke Pasal 227 huruf l untuk meminta suket, sertifikat, atau ijazah. Tidak perlu juga meributkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Secara logika hukum, syarat administrasinya sudah gugur di tahap paling awal," kata Bonatua.

Laporan yang diserahkan ke Bawaslu ini turut melampirkan skema analisis logika pendidikan, tautan bukti kalender pendidikan UTS Insearch, serta rujukan pasal-pasal dalam UU Pemilu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut