Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah
Pasal tersebut mensyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau yang sederajat.
"UTS Insearch tidak masuk ke dalam salah satu dari empat kategori tersebut, dan programnya juga bukan termasuk kelompok sekolah yang diakui setara SMA oleh Peraturan Pemerintah," katanya.
Atas dasar penafsiran hukum tersebut, Bonatua menilai KPU seharusnya sejak awal tidak meluluskan atau menolak berkas pendaftaran calon tanpa perlu memproses verifikasi dokumen tambahan.
"Kalau Pasal 169 huruf r saja sudah tidak terpenuhi, KPU tidak perlu melangkah ke Pasal 227 huruf l untuk meminta suket, sertifikat, atau ijazah. Tidak perlu juga meributkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Secara logika hukum, syarat administrasinya sudah gugur di tahap paling awal," kata Bonatua.
Laporan yang diserahkan ke Bawaslu ini turut melampirkan skema analisis logika pendidikan, tautan bukti kalender pendidikan UTS Insearch, serta rujukan pasal-pasal dalam UU Pemilu.
Editor: Reza Fajri