Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonjowi Pertanyakan Jokowi Enggan Buka Ijazah ke Publik: Kenapa Disembunyikan? 
Advertisement . Scroll to see content

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Rabu, 19 November 2025 - 18:22:00 WIB
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi mengajukan pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK, dan meminta melakukan autentifikasi ijazah. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi mengajukan permohonan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menguji pasal 169 huruf R tentang Pemilu perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah.

Pada sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (19/11/2025), Bonatua menunjuk Abdul Gafur Sangadji sebagai kuasa hukum. Abdul menerangkan, pengujian terhadap pasal 169 huruf R tentang pemilu selama ini tidak mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan autentikasi terhadap dokumen ijazah.

"Terkait dengan kewajiban autentikasi inilah yang kemudian kami uji di MK. Supaya nanti ke depan, kita melakukan satu mitigasi risiko yang harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Pemilu bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden," kata Abdul saat ditemui wartawan usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

"Tetapi lebih penting dari itu juga adalah KPU wajib melakukan autentifikasi, yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli yang diserahkan sebagai syarat untuk menjadi calon presiden," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia bercerita, alasan pemohon mengajukan gugatan ini karena melihat polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung selesai hingga saat ini. Sebab, Pasal 169 huruf R tentang pemilu tidak mewajibkan lembaga/instansi melakukan autentifikasi keaslian ijazah tersebut.

"Supaya ke depan tidak lagi muncul isu-isu seperti ini, dan KPU bisa langsung melakukan mitigasi supaya tidak ada lagi ada warga negara atau kelompok warga negara yang kemudian mempertanyakan ijazah atau syarat-syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden," katanya.

Sementara itu, Bonatua Silalahi mengaku bahwa dirinya telah mengumpulkan fotokopi ijazah Jokowi dari KPUD Solo dan Jakarta, serta KPU RI untuk kepentingan penelitian. Namun, dia menganggap dokumen tersebut bukanlah data primer lantaran tak adanya autentifikasi.

"Namun data (ijazah Jokowi) ini secara penelitian ini data sampah. Maaf ya, kenapa? Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya tidak ada yang menghubungkan mengkoneksikan data, yang saya terima yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya. jadi saya blank ini artinya data ini either ini sekunder atau memang ini data sampah," ujar Bonatua.

Menurutnya, dokumen primer ijazah Jokowi seharunya berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebab, ANRI jika menerima data harus melalui tahapan autentikasi.

Namun yang membuatnya kecewa, ANRI ternyata tidak memiliki dokumen salinan ijazah Jokowi. Maka dari itu, dia menggugat pasal 169 huruf R tentang pemilu agar KPU bisa ketika menerima berkas soal ijazah bisa melakukan autentifikasi.

"Begitu ijazah fotokopi legalisir ini dikasih ke ANRI maka ANRI ini wajib melakukan autentikasi dengan melibatkan ahli-ahli yang kompeten. ahli kompeten itu apa? arsiparis, ahli dokumen forensik, ahli pendidikan, dan macam-macam. Sehingga saya tidak perlu lagi meragukan kapasitas ANRI jika sudah diberikan oleh ANRI," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut