Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Selasa, 18 November 2025 - 07:17:00 WIB
KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil
Ilustrasi KPK mempelajari putusan MK terakait polisi aktif tak bisa duduki jabatan sipil. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil. Hal ini dilakukan karena beberapa jabatan di KPK saat ini diduduki oleh polisi aktif.

"Pascaputusan itu, tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu terhadap KPK, terkait dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/11/2025).

Budi menyebut proses ini analisis ini juga masih berlangsung. Nantinya, kata dia, hasil analisis ini akan disampaikan ke publik.

Dalam kesempatan ini, Budi juga memastikan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan merupakan polisi aktif. Setyo dipastikannya telah purnatugas dari Korps Bhayangkara sejak 1 Juli 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut