Bongkar Bisnis Blanko e-KTP Online, Tjahjo: Pelaku Anak Kadis Dukcapil
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sistem Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak dibobol. Hal itu merespons beredarnya blanko kosong e-KTP di media sosial yang dijual secara online.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, jajarannya telah mengusut kejahatan jual beli blanko e-KTP yang beredar secara online. Kemendagri menduga penjualan blanko e-KTP di toko online it merupakan ulah anak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
“Satu ini penipuan, kejahatan. Kedua tidak benar ada pemberitaan sistem jebol, itu tidak. Setelah kita lacak baik di toko online, termasuk orangnya ketemu bahwa si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP milik ayahnya. Ayahnya kebetulan Kepal Dinas Dukcapil di Lampung,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Menurut dia, dari hasil penerlusuran, pelaku mencuri sepuluh blanko milik orangtuanya yang kemudian dijual online. Blanko tersebut dari pembagian Dukcapil Lampung pada 13 Maret 2018.
“Sudah terdata lengkap ayahnya, sudah tertangkap. Pak Dirjen juga lapor Kepolisian. Terkait data sampai jebol enggak ada, jadi murni kejahatan,” tutur Tjahjo.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penyelidikan perkara penjualan blanko kosong ini sejak ramai di media sosial Senin (3/12/2018). Menurut dia, setiap blanko e-KTP memiliki chip nomor id yang mudah ditelusuri.
“Kami hanya butuh waktu tiga hari sampai dengan hari ini. Pelakunya sudah mengaku dan sekarang Kepala Dinas Dukcapil Lampung sedang mendatangi rumahnya untuk menanyakan motifnya apa, modusnya apa,” ujar Zudan Arif.
Dia mengimbau penjualan blanko e-KTP merupakan bagian dari tindak kejahatan. Ancamam terhadap pelaku pelanggaran ini sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto