Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Bitcoin Anjlok 12 Persen dalam Sepekan, Apa Pemicunya?
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Ponzi, Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:26:00 WIB
Bongkar Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Ponzi, Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Whisnu, para tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya. Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop, dan dua handphone. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut