Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai
JAKARTA, iNews.id - Pemilik atau bos Blueray Cargo, John Field dinyatakan bersalah dalam kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus itu.
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Jumat (10/7/2026).
Hakim menyebut para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar ke sejumlah pejabat bea cukai dalam periode Juli 2025-Januari 2026 atau tujuh bulan. Selain itu, ada pemberian fasilitas hiburan yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.
Hakim turut menyatakan John Field juga memberikan uang ke staf bea cukai Ahmad Dedi atau Dedi Congor dengan nilai Rp30 miliar. Dengan demikian, nilai suap total yang diberikan terkait perkara ini Rp91,7 miliar.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar. Maksud dari barang keluar tersebut adalah keluarnya barang impor dari proses pengawasan di kepabeanan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Field dipenjara selama tiga tahun. Hakim sempat menyinggung putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU lantaran suap yang dilakukan John dkk juga tak terlepas dari tekanan pejabat bea cukai.
Editor: Reza Fajri