Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa terima suap Rp63,5 miliar dari pihak PT Blueray Cargo. Suap itu diduga diberikan terkait impor barang.
Ketiga pejabat bea cukai itu yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). Jumlah dugaan suap itu terdiri dari uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah.
"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut jaksa, suap itu diduga diberikan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional PT Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo.
Dari jumlah itu, JPU memerinci Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono diduga menerima sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan diduga menerima Rp4,05 miliar.