Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang, Belasan Rumah hingga Kapal Pesiar
Advertisement . Scroll to see content

Bos Judi Kasino di Batam Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:06:00 WIB
Bos Judi Kasino di Batam Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang
Ilustrasi kasino (foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar praktik judikasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau. Suwanda alias Akau selaku pemilik atau bos judi ditetapkan tersangka dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026). 

Bareskrim menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu 15 Agustus 2026 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp7,7 miliar.

Nunung mengungkapkan, operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan. Informasi mengenai aktivitas kasino tersebut didapatkan polisi dari laporan masyarakat dan pantauan media.

"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut