Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Irjen Daniel Silitonga Jadi Gubernur Akpol
Advertisement . Scroll to see content

Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri

Kamis, 05 Maret 2026 - 13:03:00 WIB
Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri
Ilustrasi tersangka perempuan (foto: ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty. Pelaku tak ditahan lantaran sedang hamil. 

"Terhadap tersangka Saudari ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudari ML positif hamil dengan usia kandungan 9 minggu (2 bulan) dan diketahui bahwa Saudari ML masih dalam kondisi pascaoperasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (5/3/2026).

Menurut Eko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik produksi kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Peran ML, distributor sekaligus pemilik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut