Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi, Trump Semprot Inggris-Prancis karena Tolak Bantu Perang Lawan Iran
Advertisement . Scroll to see content

Bos Mafia asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali, Ini Perannya

Rabu, 01 April 2026 - 12:41:00 WIB
Bos Mafia asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali, Ini Perannya
Ilustrasi bos mafia asal Inggris ditangkap di Bali. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap warga negara Inggris bernama Steven Lyons (45). Diketahui, Lyons merupakan buronan Interpol yang masuk dalam daftar internasional karena terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) pukul 11.58 WITA, tak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.

“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujar Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widiyatmoko dikutip Rabu (1/4/2026).

Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Sebagai informasi, Lyons merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.

Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3/2026) sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut