Bos MSCI Buka Suara soal Usulan Downgrade Pasar Saham RI ke Standalone Market
JAKARTA, iNews.id - Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengungkapkan sejumlah persoalan yang melatarbelakangi konsultasi mengenai potensi penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi standalone market. Sorotan tersebut mencakup transparansi kepemilikan saham, dugaan manipulasi perdagangan, hingga penegakan hukum di pasar modal.
Managing Director MSCI, Raman Aylur Subramanian menjelaskan, persoalan yang dihadapi Indonesia tidak sekadar berkaitan dengan indeks saham, tetapi juga kondisi pasar secara keseluruhan. Karena itu, perbaikan dinilai tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi baru atau menyesuaikan komposisi indeks.
Dalam pertemuan dengan para investor yang diselenggarakan UBS Group AG pada Selasa (20/10/2026), Subramanian menyampaikan penilaian MSCI didasarkan pada masukan pelaku pasar serta kerangka evaluasi yang objektif.
"Di tengah upaya Indonesia berpacu dengan waktu untuk menghindari pukulan ganda terhadap statusnya, negara ini perlu meyakinkan MSCI dan para investor global bahwa mereka mampu meregulasi pasar saham secara efektif," ujar Subramanian, dikutip dari Bloomberg, Jumat (23/10/2026).
Managing Partner Carthage Capital Stephen Wu menambahkan, sejumlah persoalan yang menjadi sorotan meliputi struktur kepemilikan saham yang dinilai kurang transparan, konsentrasi kepemilikan pada sejumlah emiten, serta dugaan transaksi yang berpotensi memengaruhi pembentukan harga saham secara tidak wajar.
"Masalahnya bukan terletak pada aturan, yang sebenarnya sudah diperketat oleh Indonesia, melainkan pada dugaan manipulasi yang terus terjadi serta penegakan hukum yang lemah," kata Stephen Wu.
Persoalan tersebut turut menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan data saham beredar di publik atau free float. Istilah ini merujuk pada porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh investor di pasar.
MSCI menilai transparansi kepemilikan saham dan kredibilitas data free float merupakan aspek penting untuk memastikan harga saham serta volume perdagangan mencerminkan aktivitas pasar yang wajar.
Karena itu, penerbitan aturan baru dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan tersebut. Otoritas pasar modal perlu menunjukkan penerapan aturan secara konsisten, antara lain melalui penyelidikan transaksi mencurigakan, pengungkapan kepemilikan saham yang sebenarnya, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
Kekhawatiran MSCI sebelumnya juga disampaikan dalam sejumlah pertemuan dengan pejabat Indonesia di New York dan Jakarta. Dalam salah satu pertemuan pada 31 Agustus 2026, seorang eksekutif senior MSCI disebut menekankan perlunya mekanisme pencegahan manipulasi pasar yang memiliki daya gentar kuat.
MSCI juga menyoroti keterbatasan teknologi dan sistem pengawasan yang diperlukan untuk mendeteksi pola transaksi tidak wajar serta mencegah penyalahgunaan pasar.
MSCI dijadwalkan mengambil keputusan pada Juni 2027 terkait evaluasi klasifikasi pasar Indonesia. Sementara itu, periode konsultasi mengenai potensi penurunan klasifikasi tersebut akan berakhir pada akhir April 2027.
Apabila Indonesia diturunkan menjadi standalone market, pasar saham nasional berpotensi tidak lagi masuk dalam cakupan indeks MSCI untuk pasar berkembang maupun pasar perbatasan. Perubahan klasifikasi tersebut berisiko memengaruhi alokasi investasi global dan memicu arus keluar dana asing dari pasar saham Indonesia.
Dengan demikian, periode konsultasi menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan kemajuan reformasi pasar modal. Perbaikan transparansi kepemilikan saham, pengawasan transaksi, dan penegakan hukum menjadi sejumlah aspek yang disoroti dalam upaya mempertahankan kepercayaan investor global.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat mengungkapkan hasil pertemuan dengan penyedia indeks global MSCI terkait rencana penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pertemuan yang digelar secara virtual pada Senin (19/10/2026), membahas sejumlah hal. Namun, berdasarkan kesepakatan bersama, BEI tidak dapat menyampaikan detail maupun kesimpulan pembahasan kepada publik.
"Kami membicarakan banyak hal. Namun, seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya dengan MSCI, kami tidak dapat mengungkapkan detail maupun kesimpulan dari pertemuan tersebut," kata Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Meski tidak mengungkapkan hasil pertemuan, BEI mengumumkan dua inisiatif baru sebagai bagian dari agenda transformasi integritas pasar modal.
Kedua langkah tersebut mencakup penghapusan saham-saham dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1 persen yang dilengkapi notifikasi afiliasi dengan emiten terkait.
Jeffrey menegaskan, kedua inisiatif tersebut bukan respons terhadap hasil tinjauan MSCI ataupun pertemuan yang berlangsung pada hari ini. Menurut dia, rencana tersebut telah masuk dalam agenda transformasi bursa sebelumnya.
"Dua inisiatif baru ini. Kami melakukan apa yang baik untuk pasar modal Indonesia. Seperti yang saya sampaikan tadi, detail maupun kesimpulan dari pertemuan hari ini tidak dapat kami ungkapkan kepada publik berdasarkan kesepakatan bersama," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian