Bos Rental Sempat Ditodong Senpi oleh Oknum TNI AL, tapi Kata Polisi Pistol Bohongan
"Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, Tapi dilaporkannya (soal) leasing kepada Kapolseknya," sambungnya.
Kapolsek menyimpulkan, dalam masalah leasing seharusnya ada surat-surat dan sebagainya. Korban pun tak bisa didampingi.
Suyudi menekankan, jika surat-surat yang disampaikan pelapor sudah lengkap, maka seharusnya anggota Polsek Cinangka bisa bergerak mendampingi korban mengambil mobil itu di KM 45 Tol Merak-Tangerang. Namun, saat itu Kapolsek tidak bisa memberikan pendamping karena keterbatasan jumlah anggota.
Kapolda menegaskan, jika Polsek kekurangan anggota, maka sebenarnya bisa meminta tambahan ke Polres setempat. Namun, permintaan itu tidak dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka.
Oleh karena itu, Propam Polda Banten menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan jajaran Polsek Cinangka. Kapolsek dan anak buahnya pun terancam sanksi, dengan hukuman terberat berupa pemecatan.
"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengandalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH," ujar Kapolda.
Editor: Reza Fajri