Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit
Peng lantas menjelaskan uang itu dimaksudkan untuk mengurangi nilai kewajiban beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Uang itu untuk menurunkan beban PNBP menjadi Rp4 miliar dari nilai yang tadinya Rp32 miliar.
"Berarti nilai kewajiban sebelum adanya LAHP Ombudsman berapa yang saudara saksi ingat?" tanya jaksa.
"Rp32 miliar," jawab Peng.
"Setelah LHP diterbitkan berapa nilai kewajiban?" tanya jaksa lagi.
"Sekitar Rp4 miliar," tutur Peng.
Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.
"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata jaksa membacakan surat dakwaan Hery.
Editor: Rizky Agustian