Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sahkan Wahyudi Anas Jadi Kepala BPH Migas
Advertisement . Scroll to see content

BPH Migas Beberkan Langkah Kendalikan dan Awasi Penyalahgunaan usai Harga BBM Bersubsidi Naik

Jumat, 09 September 2022 - 16:57:00 WIB
BPH Migas Beberkan Langkah Kendalikan dan Awasi Penyalahgunaan usai Harga BBM Bersubsidi Naik
Anggota Komite BPH Migas Dr Ir Saleh Abdurrahman MSC saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "Pasca Kenaikan Harga BBM, Bagaimana Sistem Pengawasan Agar Tak Menguap Lagi?" di Jakarta, Jumat (9/9/2022). (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai bergerak melakukan pengendalian dan pengawasan super ketat setelah kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pada 3 September 2022. Hal itu disampaikan anggota Komite BPH Migas Dr Ir Saleh Abdurrahman MSC saat berbincang di webinar Partai Perindo bertajuk "Pasca Kenaikan Harga BBM, Bagaimana Sistem Pengawasan Agar Tak Menguap Lagi?" di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Saleh mengatakan terdapat beberapa langkah yang disiapkan BPH Migas untuk mengendalikan dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi usai harganya dinaikkan pemerintah. Langkah tersebut dilakukan karena disparitas harga antara BBM bersubsidi dengan BBM nonsubsidi di tingkat eceran kerap membuka peluang bagi para oknum mengeruk keuntungan pribadi.

"Tentu potensi terjadi penyimpangan BBM selalu ada. Bagaimana cara kita mengendalikan dan melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, harus ada langkahnya," kata Saleh.

Untuk langkah pengendalian BBM bersubdisi misalnya solar, BPH Migas telah mengatur jatah pembelian solar di SPBU bagi para konsumen sesuai tingkatannya.

"Kita batasi. Untuk kendaraan perorangan/pribadi roda empat 40-60 liter per hari maksimum pengisian," kata Saleh.

Kemudian, kendaraan truk barang roda empat dijatah 80 liter per hari. Sedangkan, kendaraan roda enam ke atas atau truk kontainer yang mengangkut barang bermuatan berat dijatah 200 liter per hari.

"Untuk truk besar jarak jauh kita berikan 200 liter per hari untuk mengisi," ucapnya.

Untuk jatah solar bagi kendaraan non-transportasi seperti nelayan dan UMKM, mereka sebagai konsumen harus membawa surat rekomendasi ketika ingin mengisi bahan bakar di SPBU. Surat rekomendasi itu bisa didapatkan konsumen dari kepala kelurahan atau camat serta kepala dinas di daerah masing-masing agar bisa mengisi di SPBU setempat.

"Entah itu kepala kelurahan atau camat, kepala dinas di daerahnya itu memberikan rekomendasi kepada konsumen untuk membeli di SPBU biasa. Tujuannya agar tidak disalahgunakan, agar betul-betul yang menerima itu konsumen yang berhak," tutur Saleh.

Selain langkah pengawasan yang dilakukan usai kenaikan BBM bersubsidi, BPH Migas terus meningkatkan pengawasan di internal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut