Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:13:00 WIB
BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idBPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait meninggalnya salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belakangan menjadi perhatian publik. Dalam pernyataan resminya, BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita sekaligus menegaskan bahwa setiap peserta JKN yang kepesertaannya aktif tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada peserta JKN tanpa diskriminasi selama pasien memiliki indikasi medis dan status kepesertaannya aktif.

“Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah kasus seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan meninggal dunia dan memicu sorotan luas masyarakat dan perdebatan mengenai akses pelayanan kesehatan, terutama terkait ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit mitra wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa membedakan status pasien, termasuk peserta JKN.

Rizzky juga menjelaskan bahwa persoalan keterbatasan tempat tidur di rumah sakit telah diatur dalam regulasi pemerintah. Apabila kamar sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit diperbolehkan menempatkan pasien di ruang satu tingkat di atas haknya selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan.

Sementara itu, jika seluruh ruang rawat inap telah penuh, rumah sakit diwajibkan melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki kapasitas pelayanan setara.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain menegaskan hak peserta, BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat bahwa mereka dapat memantau ketersediaan kamar rawat inap melalui fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur di aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta bisa melihat informasi tempat tidur yang masih tersedia di rumah sakit mitra sebelum datang untuk mendapatkan pelayanan.

BPJS Kesehatan juga mengandalkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang ditempatkan di rumah sakit mitra untuk mendampingi peserta apabila mengalami kendala selama proses pelayanan, termasuk membantu mencarikan solusi jika terjadi masalah terkait akses layanan.

Di akhir pernyataannya, BPJS Kesehatan berharap seluruh pihak dalam ekosistem JKN dapat memperkuat koordinasi agar pelayanan kesehatan semakin cepat, responsif, dan mengutamakan keselamatan pasien.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut