BPKH Jelaskan Alasan Biaya Haji 2023 yang Ditanggung Jemaah Naik Jadi 70 Persen
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan alasan 70 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ditanggung jemaah dan 30 persen ditanggung dari manfaat pengelolaan keuangan haji. Akibatnya BPIH 2023 naik menjadi Rp69,2 juta.
Plt Ketua BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, akibat calon jemaah haji tidak diberangkatkan pada 2020-2021 memang benar terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp20 triliun sebagai dampak tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19.
Namun, dengan asumsi kuota keberangkatan 50 persen pada 2022 lalu, maka total alokasi yang dijadikan nilai manfaat hampir Rp6 triliun untuk keberangkatan 2022. Tahun 2023 akan menggunakan 2 kali yang nilai manfaat yang digunakan di 2022 yakni Rp12 triliun dengan asumsi kuota penuh.
“Artinya jika tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh menjadi 100 persen atau 200.000 jemaah haji maka total nilai manfaat yang harus dialokasikan Rp12 triliun,” kata Fadlul di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).