BPKP: Sinergi APIP dan APH Cegah Kebocoran Anggaran Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memprioritaskan pencegahan kebocoran anggaran virus corona (Covid-19) yang mencapai Rp677,2 triliun. Besarnya anggaran tersebut menuntut sinergi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) guna mencegah kebocoran.
Kepala BPKP M Yusuf Ateh menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2020) malam. "Jika uang negara sudah terlanjur bocor, maka manfaat yang seharusnya sampai ke masyarakat sudah pasti tidak dapat di-deliver atau delivery-nya akan terhambat. Jadi, pencegahan harus menjadi prioritas," katanya.
Dampak Covid-19 yang dialami daerah, menurut Ateh, mendorong pemerintah menyusun ulang prioritas keuangan daerah untuk penanganan Covid-19. Dia memaparkan, tidak kurang Rp72,63 triliun APBD dan Rp22,48 triliun dana desa difokuskan untuk mempercepat penanganan pandemi sehingga pengelolaan keuangan daerah yang besar itu rawan menimbulkan masalah bagi para pemimpinnya, yakni korupsi.
Sebagai koordinator pengawasan intern, BPKP mengajak seluruh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemeriksa eksternal dan aparat penegak hukum (APH) untuk berkolaborasi dalam rangka mencegah kebocoran uang negara.
Ateh mengungkapkan, ada beberapa risiko penyaluran bansos yang perlu diantisipasi. Seperti, permasalahan data penerima manfaat karena data ganda atau data tidak valid, tumpang tindih penerima dan skema bansos, serta ketidaktepatan waktu, jumlah, dan kualitas.