Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

BPN Ingin Saksi Beri Kesaksian dengan Metode Teleconference di Sidang MK

Minggu, 16 Juni 2019 - 17:37:00 WIB
BPN Ingin Saksi Beri Kesaksian dengan Metode Teleconference di Sidang MK
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Foto: iNews.id/Wildan Catra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tengah fokus mencari cara untuk melindungi para saksi yang akan bersaksi dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, pihaknya menginginkan para saksi memberikan keterangan di MK dengan metode teleconference demi menjaga keselamatan para saksi.

“Misalnya, bersaksi dari jarak jauh, menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi,” ungkap Andre kepada iNews.id melalui pesan singkat, Minggu (16/6/2019).

Terkait dengan usulan itu, dia juga mengatakan bahwa BPN Prabowo-Sandi meminta keterlibatan LPSK (Lembaga Perlindungan Skasi dan Korban). Tidak hanya terkait dengan kepentingan keselamatan para saksi, pihaknya juga meminta LPSK untuk melindungi kesembilan hakim yang menangani perkara sengketa pemilu presiden (pilpres) ini.

“Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Dalam agenda sidang lanjutan sengketa pilpres pada Selasa (18/6/2019) pekan depan, sejumlah saksi rencananya akan dihadirkan dan didengarkan kesaksiannya di MK. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyebut sedikitnya ada 30 saksi yang bakal dihadirkan dari berbagai unsur.

Dalam petitumnya, kubu Prabowo menuntut untuk diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah di Indonesia, karena dinilai telah terjadi kecurangan yang masif dan terstruktur.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut