Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?
Advertisement . Scroll to see content

BPN Prabowo-Sandi Inginkan Revisi UU ITE karena Alasan Ini

Senin, 04 Februari 2019 - 23:14:00 WIB
BPN Prabowo-Sandi Inginkan Revisi UU ITE karena Alasan Ini
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alasannya, UU tersebut dianggap banyak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.

“UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo–Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam,” ujar Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo–Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Dahnil mengungkapkan, mayoritas korban UU ITE yang berujung pada pidana adalah masyarakat awam dan kalangan aktivis. Sementara, pelapornya mayoritas adalah pejabat negara.

“Jadi pejabat publik yang kemudian merasa martabatnya terganggu dengan kritik, bisa menggunakan UU ini untuk menjerat siapa pun. Data kita lebih dari 35 persen pelapor UU ITE itu adalah pejabat negara. Ini sinyal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita punya kecenderungan antikritik,” kata dia.

Dia mencatat, sejak disahkan pada 2008, UU ITE kerap kali disalahgunakan dan paling banyak memakan korban di masa pemerintahan saat ini.

“Puncaknya adalah Tahun 2016, ada 84 kasus dan Tahun 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kami adalah merevisi UU ITE. Kami ingin setop pengbungkaman publik dan kriminaslisasi,” ucap Dahnil.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut