Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Penyalahgunaan Ketamin Melonjak, BPOM Bongkar Datanya
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Senin, 04 Mei 2026 - 11:40:00 WIB
BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
BPOM menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 mengatur pengelolaan obat, termasuk yang beredar di luar apotik, seperti minimarket dan supermarket. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

"Tiba-tiba ada orang beli di toko-toko yang tidak jelas lantas terjadi keracunan, siapa yang tanggung jawab? Dia beli lantas terjadi side effect siapa yang tanggung jawab? Bahkan ada yang mungkin terjadi korban jiwa," kata Taruna.

Melalui regulasi terbaru ini, BPOM kini memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran distribusi obat ilegal. Sanksi yang diberikan tidak main-main, mulai dari penyitaan, penarikan produk, hingga proses hukum pidana dan perdata.

"Apakah manifestasi hukum berupa hukum yang sesuai standar yaitu penyitaan, penarikan hingga penuntutan? Bahkan berlaku juga hukum Undang-Undang Kesehatan yang berupa tuntutan berupa 12 tahun penjara atau sanksi perdata berupa hukuman Rp5 miliar (rupiah)," kata Taruna.

Dia juga menekankan kebijakan ini bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian hukum dalam distribusi obat sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. BPOM memastikan aturan ini telah melalui proses uji publik dan merujuk pada standar internasional dari otoritas kesehatan global.

"Kita sudah lewati lewat uji publik dan kita punya referensi contoh-contoh di negara referensi kita, baik referensi kita misalnya 10 regulatory yang telah WHO listed authority. Di Amerika, Eropa, Jepang, Inggris, dan Singapura diatur seperti itu," ujar Taruna.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut