BPOM Izinkan Vaksin untuk Anak 12-17 Tahun, Selengkapnya di iNews Room Senin Pukul 18.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Jumlah kasus positif Covid-19 yang meningkat terjadi pada anak-anak. Data resmi Satuan tugas Penanganan Covid-19 Indonesia mencatat dari total kasus positif Covid-19 di Indonesia, 12,6 persen di antaranya anak-anak.
Merespons situasi itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun.
Izin itu tertuang pada surat vaksin anak ini tertuang dalam Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T mengenai Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat yang mereka kirim ke Bio Farma tertanggal 27 Juni.
Dalam surat itu BPOM merekomendasikan untuk menerima usulan penggunaan vaksin corona pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ml. Ada beberapa pertimbangan yang mereka gunakan dalam menerima usulan penggunaan vaksin untuk golongan usia tersebut.