BPOM Selidiki Dugaan Manipulasi Kandungan Stevia Tetes, Produk Bisa Ditarik
"Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
BPOM menjelaskan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), pemanis terbagi menjadi dua kategori, yakni pemanis alami dan pemanis buatan.
"Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP pemanis terdiri dari BTP pemanis alami dan BTP pemanis buatan," tuturnya.
Pemanis alami yang diizinkan meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol. Glikosida steviol yang bersumber dari tanaman Stevia rebaudiana memiliki tingkat kemanisan 200 hingga 300 kali lebih tinggi dibandingkan gula atau sukrosa, tanpa memberikan kalori.
Sementara itu, terdapat enam jenis pemanis buatan yang diizinkan BPOM, yaitu asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam. Penggunaan seluruh bahan tambahan pangan pemanis tersebut wajib mengikuti ketentuan mengenai jenis, kategori pangan, batas maksimum, serta pelabelan.