Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Buka Suara Terkait Kasus Stevia Lokal Diduga Mengandung Sukralosa dan Neotam
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Selidiki Dugaan Manipulasi Kandungan Stevia Tetes, Produk Bisa Ditarik

Selasa, 03 November 2026 - 14:22:00 WIB
BPOM Selidiki Dugaan Manipulasi Kandungan Stevia Tetes, Produk Bisa Ditarik
BPOM menyelidiki dugaan ketidaksesuaian kandungan produk pemanis alami stevia berbentuk tetes dengan informasi pada kemasannya. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

"Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

BPOM menjelaskan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), pemanis terbagi menjadi dua kategori, yakni pemanis alami dan pemanis buatan.

"Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP pemanis terdiri dari BTP pemanis alami dan BTP pemanis buatan," tuturnya.

Pemanis alami yang diizinkan meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol. Glikosida steviol yang bersumber dari tanaman Stevia rebaudiana memiliki tingkat kemanisan 200 hingga 300 kali lebih tinggi dibandingkan gula atau sukrosa, tanpa memberikan kalori.

Sementara itu, terdapat enam jenis pemanis buatan yang diizinkan BPOM, yaitu asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam. Penggunaan seluruh bahan tambahan pangan pemanis tersebut wajib mengikuti ketentuan mengenai jenis, kategori pangan, batas maksimum, serta pelabelan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut