Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin TBC AdTB105K Mulai Uji Klinik Fase 1, BPOM Ungkap Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Sita Ribuan Obat Terlarang, Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Kamis, 13 November 2025 - 16:16:00 WIB
BPOM Sita Ribuan Obat Terlarang, Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
BPOM menyita ribuan obat-obat terlarang yang mengandung bahan kimia berbahaya di Jakarta Barat, salah satunya obat kuat. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ribuan obat-obat terlarang yang mengandung bahan kimia berbahaya di Jakarta Barat, salah satunya obat kuat. Selain menyita ribuan obat, satu pelaku berinisial MU turut ditangkap.

"Hasil pelaksanaan kegiatan penindakan khusus di DKI Jakarta hari ini, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2025 Penyidik PPNS BBPOM di Jakarta bersama penyidik Metro Jaya berhasil mengungkap gudang sediaan farmasi ilegal di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang telah beroperasi selama 4 tahun," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Taruna menambahkan, petugas berhasil menemukan dan menyita produk obat tanpa izin edar sebanyak 15 jenis dengan jumlah 4.027 kemasan senilai Rp1,4 miliar, produk obat bahan alam mengandung bahan kimia obat sebanyak 29 jenis berjumlah 3.151 kemasan senilai Rp770 juta. 

Kemudian, produk suplemen kesehatan sebanyak 21 jenis dengan jumlah 1.899 kemasan senilai Rp551 juta, dan alat elektronik dokumen dan kemasan dengan total temuan 65 item berjumlah 9.077 kemasan senilai Rp2,74 miliar.

"Jadi, ini khusus di daerah (Jakarta) untuk triwulan terakhir. Pelaku inisial MU berperan sebagai penyedia supplier produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang dipesan oleh pelanggan yang memiliki toko online kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Dia menerangkan, pelaku sejatinya tidak memiliki toko, baik offline maupun online, hanya saja pelaku memasarkannya secara online melalui aplikasi WhatsApp. 

'

BPOM Pastikan Sirup Obat Batuk yang Bunuh 14 Anak di India Tak Beredar di Indonesia
Baca Juga

BPOM Pastikan Sirup Obat Batuk yang Bunuh 14 Anak di India Tak Beredar di Indonesia

Saat ada pelanggan memesan melalui WhatsApp dan telah dikonfirmasi, pelaku lantas mengirimkan obat-obatan tersebut.

"Kalau di online sistem, siber intelijen kami cepat bekerja, ini dia betul-betul kayak sell-sell dan motifnya dia lakukan di bawah meja gitu. Pemasaran produk dilakukan dengan cara pelaku menerima pesanan dari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp atau WA, setelah pelaku mengnfirmasi ketersediaan produk, pelanggan akan mengirim resi pengiriman untuk dicek oleh pelaku kemudian pelaku mengirim produk sesuai resi tersebut. Jadi ini modusnya model baru," tuturnya.

Taruna mengungkapkan, produk yang disita mayoritas memiliki klaim bisa menambah stamina pria atau obat kuat lelaki yang sejatinya mengandung bahan kimia Sildenevil atau obat kimia terlarang turunannya. 

Saat obat-obatan itu digunakan, penggunanya bisa mengalami kehilangan penglihatan, pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, serangan stroke hingga kematian secara mendadak.

"Penggunaan produk yang mengandung bahan kimia obat dengan klaim menambah stamina pria ini sangat berisiko, berbahaya sekali. Selain menyalahi aturan, obat bahan alam tidak boleh mengandung bahan kimia obat, tapi ini mengandung," kata dia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 1 Dan 2 juncto pasal 145 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut