Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Wanti-Wanti: Tidak Boleh Ada Orang Pintar Merasa Bisa Akali Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia akibat Kasus Narkoba 

Kamis, 05 Desember 2024 - 14:10:00 WIB
Breaking News: 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia akibat Kasus Narkoba 
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia. Puluhan WNI tersebut terlibat kasus peredaran narkotika.

“Ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Tersebar 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang. Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha saat Konferensi Pers di Ruang Palapa, Kemlu, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Judha pun mengatakan bahwa Kemlu telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan pendampingan kepada WNI yang terancam hukuman mati. Termasuk menyiapkan lawyer atau pengacara dalam rangka memastikan hak-hak WNI terpenuhi dengan sistem hukum di Malaysia.

“Langkah-langkah yang kita memberikan pendampingan kekonsuleran dan juga pendampingan hukum. Kita sudah siapkan lawyer untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut