Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Rabu, 03 Desember 2025 - 20:27:00 WIB
Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Tiga hakim pemberi vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) divonis 11 tahun penjara (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim pemberi vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) divonis 11 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah menerima suap atas putusan yang dijatuhkan itu. 

Adapun, para hakim itu yakni Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:

1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara. 

2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara. 

3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut