Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Petugas Manggala Agni Toraja Utara Tewas Tertimpa Pohon saat Padamkan Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:28:00 WIB
Breaking News: Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan 245 perorangan dan 20 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait dengan karhutla.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep, Kamis (29/10/2026).

Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut