Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Senin, 30 Desember 2024 - 16:29:00 WIB
Breaking News: Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
Crazy rich PIK Helena Lim menjalani sidang vonis kasus korupsi timah (foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

“Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sambung hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut