Breaking News: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar dia.
Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam.
Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman, Selasa (27/8/2024).