Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Polri: Irjen Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Helfi Assegaf Kapolda Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Senin, 10 Januari 2022 - 23:52:00 WIB
Breaking News, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Dittipidsiber Bareskrim Polri per hari ini, Senin (10/1/2021) resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebenciaan. (Foto : MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri per hari ini, Senin (10/1/2021) resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. 

Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.25 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).

Sebagai informasi, saat mendatangi Bareskrim pagi tadi, dirinya mengenakan kemeja warna putih. Ferdinand pun diapit oleh tiga pengacaranya. 

Dia mengaku menghadiri undangan penyidik guna meluruskan kesalahpahaman terkait kasusnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut