Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Diminta Mundur dari Ketua KPK

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:44:00 WIB
Breaking News: Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Diminta Mundur dari Ketua KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri disanksi melanggar etik berat. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terbukti melanggar kode etik berat. Firli diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

Firli dinyatakan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melanggar kode etik berat. (Foto MPI).
Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melanggar kode etik berat. (Foto MPI).

Selain itu, Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Hal memberatkan Firli tidak mengakui perbuatannya dan tidak hadir dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah.

"Terperiksa seharusnya menjadi contoh implementasikan kode etik tapi malah melakukan sebaliknya sudah pernah dijatuhkan kode etik," katanya.

Diketahui, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan pihak yang berperan yakni, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut