Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Putusan Etik, Dewas KPK: Melepas Haknya untuk Membela Diri
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) menggelar sidang putusan etik dengan terperiksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini Rabu (27/12/2023). Sidang pembacaan putusan terkait etik Firli Bahuri sudah dimulai pukul 11.00 WIB.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan sidang pembacaan putusan etik. Firli diketahui sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
"Menimbang bahwa terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan surat panggilan terperiksa," kata Tumpak saat menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut, Tumpak juga memastikan bahwa Dewas telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Firli Bahuri. Atas ketidakhadirannya, kata Tumpak, Firli telah melepas haknya untuk membela diri di sidang etik.
"Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," jelasnya.
Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan pihak yang berperan yakni, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Editor: Faieq Hidayat