Breaking News, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Kamis, 27 Mei 2021 - 17:16:00 WIB
Habib Rizieq maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dalam menentukan langkah selanjutnya. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
"Pikir-pikir ya," ucap Ketua Majelis Hakim menegaskan pernyataan Habib Rizieq.
Editor: Rizal Bomantama