Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ganjar hingga Adian Napitupulu Hadiri Sidang Vonis Hasto, Kompak Berpakaian Hitam
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Hakim Sebut Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:11:00 WIB
Breaking News: Hakim Sebut Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu disampaikan anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan surat putusan Hasto.

Hakim menilai, penenggelaman handphone yang dituduhkan kepada Hasto tidak terbukti. Menurut hakim, HP yang dimaksud kini disita KPK. 

"Fakta HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita oleh KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," kata hakim anggota.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambungnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut