Breaking News, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Suami Sandra Dewi ini terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang," kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Harvey menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat