Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksklusif! Mahfud MD Bicara Penyadapan Presiden Prabowo: Segera Pecat Listyo Sigit dari Polri
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden, Total 4 Jenderal

Kamis, 05 November 2026 - 20:00:00 WIB
Breaking News! Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden, Total 4 Jenderal
Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2026). (Foto: Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

"Insial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhu unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Brigjen Suhermanto menjelaskan, Irjen Slamet Uliandi memiliki peran sebagai pembina MC Bareskrim Polri.

"Peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag monitoring Bareskrim 2010-2019," ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, Irjen Slamet yang sebelumnya berstatus saksi kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan Irjen Slamet menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat jenderal. Sebelumnya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut