Eksklusif! Mahfud MD Bicara Penyadapan Presiden Prabowo: Segera Pecat Listyo Sigit dari Polri
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Desakan serupa juga ditujukan kepada dua jenderal polisi lainnya yang terseret dalam perkara tersebut.
Dua jenderal lainnya yang menjadi tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Mahfud menilai ketiganya harus lebih dahulu diberhentikan dari institusi Polri sebelum menjalani proses peradilan pidana.
“Saya akan bicara yang lebih penting untuk dilakukan oleh Mabes Polri. Segera pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu karena sudah terbukti melakukan,” kata Mahfud dalam wawancara di YouTube iNews, Kamis (5/11/2026).
Mahfud menjelaskan, pemberhentian tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur sanksi administratif terhadap pejabat yang terlibat perkara pidana.