Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat Lembaga Kearsipan DKI Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Kamis, 01 Juli 2021 - 11:11:00 WIB
Breaking News, Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hari ini, Kamis (1/7/2021). (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hari ini, Kamis (1/7/2021). Pembatasan ini dipastikan lebih ketat dibanding PPKM mikro yang diterapkan selama ini.

PPKM darurat ini diberlakukan khusus untuk Pulau Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Pembatasan yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (30/6/2021).

Untuk sosialisasi, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan secara detail ke masyarakat. Jokowi pun berharap masyarakat bahu membahu bersama pemerintah melaksanakan PPKM darurat demi menekan angka penularan covid-19.

"Pemerintah akan kerahkan sumber daya yang ada, ASN, TNI, Polri, dokter, dan tenaga kesehatan akan bekerja sebaik-baiknya. Kemkes terus tingkatkan kapasitas rumah sakit," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut