Breaking News, Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Tersangka Korupsi
                
                JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) jadi tersangka korupsi kasus pemberian kredit bank ke PT Sritex. Hal itu berdasarkan tiga perbuatan yang dinilai menyalahi aturan.
"Perbuatan yang telah dilakukan IKL ini yaitu pertama menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sri Rejeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (13/8/2025).
                                "Kedua menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten pada tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani," tutur dia.
Selanjutnya, Iwan juga menandatangani surat pencairan kredit ke Bank BJB pada 2020. Lalu, melampirkan beberapa bukti yang diduga palsu sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.