Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: KPK Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap DJKA

Kamis, 28 November 2024 - 21:01:00 WIB
Breaking News: KPK Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap DJKA
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Ketiga tersangka yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP) dan Budi Prasetiyo (BP).

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).

Hardho merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket peningkatan jalur kereta api. Kemudian Edi Purnomo selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Sedangkan Budi Prasetiyo merupakan Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalur danda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.

Asep Guntur menuturkan, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK bersama dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Para tersangka diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.

Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800 juta dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, dan Edi Purnomo Rp80 juta.

Pihak lain yang diduga menerima ialah anggota pokja yaitu Heni Purwaningstyas dan Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.

Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.

Para ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.

“Tersangka H, Tersangka EP, dan Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024,” kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut