Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka Buntut OTT di Sumut
Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:15:00 WIB
Sedangkan TOP, RES, dan HEL selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) itu, penyidik KPK menangkap enam orang. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
KPK mendeteksi adanya dua klaster penerimaan uang. "Jadi sejauh ini ada dua cluster penerimaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/6/2025).
Editor: Rizky Agustian