Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Senin, 16 Desember 2024 - 12:19:00 WIB
Breaking News: Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon. Putusan itu terlihat melalui laman resmi milik MA.

Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Supriyanto alias Kasdul Bin Sutadi.

"Amar Putusan : Tolak PK para terpidana," bunyi keterangan website MA.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas diduga dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut