Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Siapkan Skema Distribusi MBG di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:15:00 WIB
Breaking News: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan
MK mengabulkan sebagian gugatan MBG dan memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan memperluas makna ketentuan yang diatur. Menurut Mahkamah, pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh menilai luasnya cakupan program MBG, mulai dari penetapan standar mutu layanan hingga distribusi makanan bergizi, membuat pembiayaannya semestinya diatur secara khusus di luar anggaran pendidikan.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut