Breaking News: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK juga menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan memperluas makna ketentuan yang diatur. Menurut Mahkamah, pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh menilai luasnya cakupan program MBG, mulai dari penetapan standar mutu layanan hingga distribusi makanan bergizi, membuat pembiayaannya semestinya diatur secara khusus di luar anggaran pendidikan.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.
Editor: Rizky Agustian