Breaking News: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Kemudian subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui kesalahan dan pernah dihukum penjara. Sementara yang meringankan terdakwa memiliki anak kecil.
Nikita terlihat semringah atas keputusan hakim tersebut. Sebelumnya, Nikita dituntut hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU.
Seperti diketahui, proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani dalam kasus hukum ini cukup panjang. Selama 10 bulan dia menghadapi persidangan.
Pada 20 Februari 2025, polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).