Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:24:00 WIB
Breaking News: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 
Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Kemudian subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui kesalahan dan pernah dihukum penjara. Sementara yang meringankan terdakwa memiliki anak kecil.

Nikita terlihat semringah atas keputusan hakim tersebut. Sebelumnya, Nikita dituntut hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU. 

Seperti diketahui, proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani dalam kasus hukum ini cukup panjang. Selama 10 bulan dia menghadapi persidangan.
 
Pada 20 Februari 2025, polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut