Nikita Mirzani Klaim Menang, Reza Gladys Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
JAKARTA, iNews.id - Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah pihak Nikita Mirzani mengklaim memenangkan banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam putusan banding tersebut, gugatan rekonvensi yang sebelumnya diajukan Reza Gladys dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari salinan putusan secara utuh. Setelah itu, tim hukum akan membenahi kekurangan administratif yang menjadi pertimbangan hakim PT DKI Jakarta.
"Kalau untuk melanjutkan atau tidak tentu ini kan atas permintaan klien kami. Tetapi kalau nanti klien kami berdiskusi, kami akan memberikan masukan bahwa ini kita harus lanjutkan karena hanya sebatas memperbaiki cacat formilnya saja," kata Julianus Sembiring dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (29/8/2026).
Julianus menduga salah satu persoalan yang menjadi perhatian majelis hakim berkaitan dengan nilai kerugian yang diajukan pihaknya. Menurut dia, terdapat perbedaan nominal kerugian antara perkara di tingkat pertama dan banding.
"Kemungkinan besar ini soal jumlah kerugian yang kami minta. Di tingkat pertama kan Rp857 juta ratus lima tapi saat banding tetap bertahan membuat Rp500 miliar. Ya mungkin itu saja yang mungkin kabur atau kurang pembuktian," katanya.